Sekilas PSI
Physical Society of Indonesia (PSI) adalah organisasi profesi ilmiah untuk bidang FISIKA yang merupakan nama baru dari Himpunan Fisika Indonesia (HFI). Pergantian nama ini dikarenakan dalam permohonan Pengesahan Badan Hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2017 tidak memungkinkan lagi menggunakan nama Himpunan Fisika Indonesia. Jika HFI telah berdiri sejak 17 Agustus 1973 yang disahkan oleh Notaris Wiratni Achmadi, SH tanggal 1 Juli 1977 di Bandung, maka PSI berdiri sejak 17 April 2017 yang disahkan oleh Notaris Pinta Rahmadani, S.H., M.Kn. tanggal 3 Maret 2017 di Bandung
Asas PSI adalah Pancasila dan UUD 1945, sedangkan tujuan didirikannya PSI adalah untuk membina, mengkomunikasikan dan mengembangkan Ilmu Fisika dan Pendidikan Fisika untuk kepentingan anggota, bangsa Indonesia dan kepentingan manusia pada umumnya.
Keanggotaan PSI terbuka bagi umum dengan kriteria dan syarat-syarat keanggotaan seperti diatur di dalam AD/ART. Pendaftaran anggota bisa dilakukan secara online. Setiap anggota aktif PSI mendapatkan keuntungan serta kemudahan, antara lain : potongan biaya penulisan artikel di semua jurnal yang dikelola HFI Pusat, serta potongan khusus biaya registrasi mengikuti kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh PSI Pusat.
Kerangka organisasi PSI terdiri dari Majelis Umum, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang yang mana ketentuan kepengurusannya diatur dalam AD/ART PSI . Saat ini PSI terdiri dari 18 cabang aktif yang tersebar di seluruh indonesia. Seara umum pengurus pusat HFI mengkoordinasikan seluruh pengurus cabang PSI yang ada. Berikut susunan pengurus PSI pusat dan cabang yang ada.
1. Pengurus PSI Pusat
2. Pengurus PSI Cabang
Dalam kepengurusan baru (2014-2020), pengurus PSI Pusat maupun Cabang betekad untuk membenahi organisasi ini menjadi lebih profesional serta dapat berperan aktif dan berkontribusi baik untuk kepentingan anggota maupun bangsa dan negara. Beberapa kegiatan pelatihan akan diselenggarakan oleh PSI Pusat dan Cabang dalam rangka meningkatkan kompetensi anggotanya. Sementara itu, penggalangan pemikiran dan aksi kolektif untuk berkontribusi memecahkan masalah bangsa yang sangat kompleks ini juga akan dilaksanakan baik melalui pertemuan ilmiah yang formal maupun non formal. PSI juga terllibat langsung dalam penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam rangka standardisasi kurikulum bidang fisika dan pendidikan fisika sesuai termasuk penyusunan capaian pembelajaran (CP) atau learning outcomes (LO) program studi Fisika dan Pendidikan Fisika dari tingkat sarjana hingga doktoral.